Hak hak Istri Terhadap Suami Dalam Islam

19 min read

Hak hak Istri Terhadap Suami Dalam Islam

Hak-hak Istri Terhadap Suami atau kewajiban suami kepada istrinya salam Islam – Pada kesempatan kali ini kita akan membahas hak-hak istri terhadap suami. Pada dasarnya pembahasan kali ini hendaknya diketahui oleh  para  laki-laki.  Karena yang  namanya  hak-hak  istri  itu berarti kewajiban-kewajiban suami. Sebagaimana pula jika dikatakan hak-hak suami, maka maksudnya adalah kewajiban istri.

Hak hak istri terhadap suami (Facebook)
Hak hak istri terhadap suami (Facebook)

Dalam kehidupan ini pasti terkumpul pada diri seseorang dua hal yaitu hak-hak dan kewajiban. Seseorang memiliki hak- hak yang boleh dia tuntut dari orang lain yang memiliki kewajiban, dan di lain sisi dia memiliki kewajiban-kewajiban yang harus ditunaikan atas hak-hak orang lain yang ada pada dirinya. Dan seseorang yang cerdas tentunya berusaha untuk menunaikan hak orang lain sebelum dia memperhatikan hak- haknya. Karena meskipun seseorang tidak mendapatkan hak- haknya di dunia, pasti akan dia dapatkan hak-haknya di akhirat dan tidak akan hilang  hak-hak tersebut.  Sebagaimana yang telah ditegaskan oleh Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam dalam Sahih Muslim, dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwa Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

Semua hak itu pasti akan dipenuhi pada hari kiamat kelak, hingga kambing bertanduk pun akan dituntut untuk dibalas oleh kambing yang tidak bertanduk.” (HR. Muslim 4/1997 no. 2582).

 

Kalau dalam hadits ini hewan saja akan diberikan hak balasnya atas kedzaliman hewan yang lain, maka tentu hak-hak manusiapun akan dipenuhi. Maka tatkala kita memiliki hak-hak yang tidak ditunaikan oleh bos kita, tidak ditunaikan oleh istri kita, tidak ditunaikan oleh sahabat kita, maka tidak perlu khawatir karena hak tersebut akan kembali cepat atau lambat. Jika kita tidak menerimanya di dunia, maka kita akan menerimanya di akhirat. Dan sebenarnya beruntung seseorang yang hak-haknya dikembalikan pada hari akhirat, karena pada waktu itu seseorang akan betul-berul butuh dengan pahala, sedangkan cara pengembalian hak-hak yang tidak didapatkan di dunia tersebut adalah dengan mentransfer pahala.

Maka yang lebih utama untuk kita perhatikan adalah hak- hak orang yang ada pada diri kita. Dengan kata lain kewajiban kita kepada orang lain harus kita tunaikan terlebih dahulu. Dan jangan sampai kita meninggal dunia dalam kondisi ada hak  orang  lain  yang  belum  kita  tunaikan,  karena  pekrara seperti ini sangatlah berbahaya. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

Maka apabila datang suara yang memekakkan (tiupan sangkakala yang kedua). pada hari itu manusia lari dari saudaranya. dan dari ibu dan bapaknya. dan dari istri dan anak-anaknya. Setiap orang dari mereka  pada  hari  itu  mempunyai  urusan  yang  cukup menyibukkannya.” (QS. ‘Abasa : 33-37)

Para ulama menyebutkan bahwa di antara tafsiran dari ayat ini adalah seseorang pada hari kiamat akan lari dari keluarganya karena dia takut dan khawatir jika dituntut oleh orang-orang tersebut. Padahal biasanya tatkala kondisi sedang genting, seseorang ingin berkumpul dengan orang-orang terdekat. Karena di dunia ini kita tentu memiliki hak orang tua yang harus kita tunaikan, ada hak anak dan istri yang harus kita juga tunaikan, dan hak-hak saudara yang harus ditunaikan. Maka hati-hatilah jika ada hak-hak orang terdekat tersebut yang kita tidak  tunaikan,  maka  pada  hari  kiamat  kelak,  kita  akan  di tuntut oleh mereka. Dan pada hari kiamat kelak, seseorang tidak akan pandang bulu baik kepada orang tuanya, istri atau suaminya, saudaranya ataupun anaknya. Karena pada hari itu seseorang akan sangat butuh terhadap pahala. Oleh karenanya saya ingatkan kembali bahwa hendaknya seseorang sebelum meninggal dunia berusaha untuk menunaikan hak-hak orang lain, dan jangan sampai ada hak-hak orang lain yang belum ditunaikan.

Oleh karenanya Sufyan ats-Tsauri berkata,

Engkau bertemu dengan Allah pada hari kiamat dengan membawa tujuh puluh dosa antara engkau dengan Allah itu lebih ringan atasmu daripada engkau bertemu Allah dengan membawa satu dosa antara engkau dengan seorang hamba.”

Imam Syafi’i juga berkata,

Seburuk-buruk  bekal  untuk  hari  kiamat  kelak  adalah  berbuat dzalim kepada orang lain.”

Fenomena yang sering terjadi dalam kehidupan rumah tangga pasangan suami istri adalah timbulnya perselisihan, hilangnya keharmonisan yang disebabkan karena salah satu dari pasangan suami istri atau bahkan keduanya tidak menunaikan hak-hak pasangannya. Atau terkadang seorang suami atau istri menuntut hak-haknya, akan tetapi melupakan hak pasangannya terhadap dirinya. Dan ini adalah sifat yang tercela  jika  hanya  menuntut  dan  lupa  untuk  menunaikan kewajiban.

Dalam hal hak istri terhdap suami seperti ini, Allah subhanahu wa ta’ala singgung dalam firmanNya,

Celakalah bagi orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang)! (Yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dicukupkan, dan apabila mereka menakar atau menimbang (untuk orang lain), mereka mengurangi. Tidakkah mereka itu mengira, bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan, pada suatu hari yang besar. (yaitu) pada hari (ketika) semua orang bangkit menghadap Tuhan seluruh alam.” (QS. Al-Muthaffifin : 1-5)

Ayat ini pada dasarnya berkaitan tentang orang-orang jual beli yang hanya menuntut  haknya  dan mengabaikan hak orang lain. Ayat ini menggambarkan bagaimana seseorang tatkala memberi barang, dia meminta untuk dicukupkan takaran barang yang dibelinya. Akan tetapi tatkala dia menjual barang kepada orang lain, maka dia mengurangi takarannya. Maka ini adalah   contoh   sifat   seseorang   yang   hanya   suka   untuk menuntut  haknya,  akan  tetapi  tidak  mau  menunaikan  hak orang lain terhadap dirinya. Maka meskipun ayat ini berkaitan dengan  jual  beli,  namun  Syaikh  Muhammad  bin  Soleh  al-‘Utsaimin rahimahullah mengatakan bahwa ayat ini mencakup seluruh aspek kehidupan yang memiliki ciri sifat seperti dalam ayat ini. Contohnya adalah antara seorang pemimpin dan karyawan perusahaan.

Banyak di antara pemimpin perusahaan yang sukanya menuntut hak dari karyawannya untuk bekerja tepat waktu, akan tetapi ketika waktu para karyawannya gajian, dia mengabaikan dan suka menunda-nunda urusan tersebut. Ataupun  sebaliknya  karyawan  yang  meminta  gaji  diberikan tepat waktu akan tetapi dia suka bekerja tidak tepat waktu. Kemudian juga bagi seorang pemimpin daerah yang sering meminta pembayaran ini dan itu, akan tetapi tatkala memenuhi permintaan rakyatnya tidak dipenuhi. Sebaliknya juga sebagian rakyat menuntut pemerintah untuk melakukan ini dan itu, akan tetapi ketika berkaitan dengan urusan bayar- membayar, maka kebanyakan dari mereka lari dari urusan tersebut.   Maka contoh-contoh seperti ini semua termasuk dalam golongan orang yang Allah sebutkan dalam surah Al- Muthaffifin.

Maka demikian pula dalam aspek rumah tangga. Terkadang ada seorang suami yang menuntut istrinya untuk melakukan ini dan itu, akan tetapi ketika istrinya meminta untuk  ditunaikan  haknya,  dia  tidak  menunaikannya. Sebaliknya juga ada sebagian wanita yang hanya bisa menuntut haknya untuk dibelikan ini dan itu, akan tetapi ketika telah dihadapkan pada kewajiban-kewajibannya terhadap suaminya, diapun mengabaikannya.

Maka   ketahuilah   bahwa   tatkala   seseorang   berumah tangga, maka dia sedang melakukan suatu kehidupan yang luar biasa, yang dengan kehidupan tersebut dia bisa meraih pahala sebanyak-banyaknya, atau meraih dosa karena kesalahannya yang  akhirnya  akan  mengantarkannya  kepada  neraka jahannam.

Maka pembahasan hak-hak suami dan hak-hak istri sanggatlah penting untuk diketahui baik bagi yang telah menikah ataupun bagi yang beluk menikah. Karena kehidupan berumah tangga tidaklah gampang. Janganlah seseorang hanya berangan-angan  dan  memikirkan  enaknya  menikah,  akan tetapi perlu diingat bahwa ada hak dan kewajiban di dalamnya. Maka dari itu kita akan membahas terlebih dahulu hak-hak istri.

Dahulu para sahabat menanyakan kepada Rasulullah Muhammad shallallahu alaihi wa sallam tentang hak-hak istri mereka. Seperti hadits dari Hakim bin Mu’awiyah bahwa Mu’awiyah pernah bertanya kepada Rasulullah Muhammad shallallahu alaihi wa sallam dengan berkata,

Wahai Rasulullah, apakah hak istri salah seorang diantara kami atasnya?  Beliau  berkata:  “Engkau memberinya makan apabila engkau makan, memberinya pakaian apabila engkau berpakaian, janganlah engkau memukul wajah, jangan engkau menjelek-jelekkannya (dengan perkataan atau cacian), dan jangan engkau tinggalkan kecuali di dalam rumah.” Berkata  Abu  Daud,  “Dan  janganlah  engkau menjelek-jelekkannya   (dengan   perkataan   atau   cacian)   dengan mengatkan ‘Semoga Allah memburukkan wajahmu’.” (HR. Abu Daud 2/244 no. 2142)

Ini merupakan bentuk perhatian seorang sahabat radhiallahu ‘anhum ajma’in terhadap hak-hak istrinya. Mereka   para sahabat menanyakan kepada Rasulullah agar mengetahui apa yang harus mereka lakukan. Maka hendaknya seseorang suami mengetahui hak-hak istri untuk dia tunaikan. Secara umum hak-hak istri terbagi menjadi dua. Yang pertama adalah hak- hak yang berkaitan dengan harta. Dan yang kedua adalah hak-hak yang tidak berkaitan dengan harta (materi) seperti menggaulinya dengan baik, menjaga perasaannya, dan yang lainnya.

Inilah pentingnya hak hak istri terhadap suaminya dalam Islam (Islampos.com)
Inilah pentingnya hak hak istri terhadap suaminya dalam Islam (Islampos.com)

A. Hak Istri terhadap suami yang berkaitan dengan harta adalah:

1.Hak Istri terhadap suami dalam bentuk Mahar

Sebagaimana kita ketahui bahwa mahar adalah harta yang disepakati oleh suami untuk diberikan kepada istri tatkala hendak menikahi sang wanita, yang terkadang disebutkan dalam akad nikah, dan terkadang pula tidak disebutkan. Mahar hukumnya wajib meskipun tidak termasuk dalam syarat dan rukun  nikah.  Oleh  karenanya  jika  seseorang  menikah  dan tidak menyebutkan mahar, maka tetap wajib bagi seorang laki- laki untuk membayar mahar yang disebut sebagai لثملا رهم (mahar mitsli), yaitu mahar yang layak bagi sang wanita sebagaimana  para  wanita  lain  yang  sederajat  dengannya dengan ukuran ‘urf atau kebiasaan dan suku dari wanita tersebut. karena kita tahu bahwa mahar masing-masing daerah berbeda-beda  sebagaimana  perbedaan  mahar  antara  suku jawa, bugis, betawi, batak, dan yang lainnya. Akan tetapi jika mahar telah disebutkan sebelum pernikahan, maka meskipun nilainya kurang atau lebih dari adat kebiasaan daerah tersebut, maka teta wajib untuk dibayarkan.

Mahar  yang  dibayarkan  oleh  suami  kepada  istri  adalah murni hak seorang istri. Karena dalam sebagian tradisi ada yang memisahkan antara uang mahar untuk istri, dan uang untuk mertua. Maka yang menjadi mahar untuk istri tidak boleh diganggu karena merupakan hak istri. Adapun jika dikemudian hari sang suami berikan sebagian dari mahar sang istri dengan ikhlas dan tidak terpaksa, maka itu dibolehkan. Allah Subhanhu wa ta’ala berfirman,

Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi)  sebagai  pemberian  yang  penuh  kerelaan.  Kemudian,  jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.” (QS. An-Nisa : 4)

Oleh karenanya mahar adalah murni hak istri dan tidak boleh memintanya. Adapun jika istri memberikan dengan kerelaan, maka dibolehkan. Kewajiban seorang suami membayar mahar juga ditunjukkan ketika telah terjadi perceraian. Ketika perceraian telah terjadi dan mahar belum lunas dibayarkan oleh sang suami, maka tetap wajib bagi seorang suami untuk melunasinya. Karena mahar adalah hak istri.

Oleh karenanya ini juga menunjukkan bahwa hendaknya pernikahan itu dimudahkan sebagaimana sahnya pernikahan meskipun tidak menyebutkan mahar. Karena kita dapati sbegaian  orang  yang mempersulit  pernikahan  dengan  cara- cara yang tidak benar seperti mengucapkan akad harus dengan satu nafas atau mengucapkan akad dengan terbata-bata maka tidak sah. Hal-hal seperti ini tentunya memberatkan seseorang dalam melangsungkan pernikahan.

 

2.Hak istri terhadap suami dalam bentuk kewajiban suami memberikan nafkah

Kewajiban seorang suami untuk menafkahi suaminya hanya berlaku jika sang istri mau untuk digauli dan menyerahkan dirinya kepada sang suami. Akan tetapi jika sang istri enggan untuk digauli, maka tidak ada kewajiban bagi suami untuk memberi nafkah. Karena di antara hak suami juga adalah terpenuhinya hajatnya terhadap istrinya. Akan tetapi jika sang istri adalah seorang yang salihah dan memenuhi hak-hak suaminya dengan wajar, maka wajib bagi sang suami untuk memberi nafkah.

Para ulama mengatakan bahwa di antara hikmah akan hak ini adalah karena sebelumnya wanita tidak bisa untuk keluar dari rumahnya karena banyaknya urusan dan tugas di dalam rumahnya yang menyebabkan dia tidak bisa bekerja di luar rumah. Sehingga wajib bagi suami untuk memenuhi segala kebutuhan istri karena telah mengkhidmahkan dirinya untuk sang suami.

Nafkah  dalam  hal  ini  mencakup  tiga  hal  yaitu  nafkah pangan (makanan), sandang (pakaian), dan papan (rumah atau tempat  tinggal).  Dan  ini  semua  wajib  dipenuhi  oleh  sang suami. Allah subhanahu wa ta’alaberfirman,

Dan  kewajiban  ayah  (suami)  menanggung  nafkah  dan  pakaian mereka dengan cara yang baik.” (QS. Al-Baqarah : 233)

Dalam ayat yang lain Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

Hendaklah orang yang mempunyai keluasan memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang terbatas rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak membebani  kepada  seseorang  melainkan  (sesuai)  dengan  apa  yang diberikan Allah kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan.” (QS. Ath-Thalaq : 7)

Di  dalam  ayat  ini,  Allah  subhanahu wa ta’ala memerintahkan  seorang  suami untuk tidak pelit dalam memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya, melainkan menafkahkan sesuai dengan kelapangan yang Allah berikan kepadanya. Sebagaimana dalam hadits yang telah kita sebutkan sebelumnya bahwa tatkala seorang  sahabat  bertanya  tentang  apa  hak  istri  terhadap suaminya, maka Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam menjawab,

Engkau memberinya makan apabila engkau makan.” (HR. Abu Daud 2/244 no. 2142)

Dan dalam hadits lain Rasulullah Muhammad shallallahu alaihi wa sallam telah bersabda,

Dinar  (harta)  yang  kamu  belanjakan  di  jalan  Allah  dan  dinar (harta) yang kamu berikan kepada seorang budak wanita, dan dinar yang kamu sedekahkan kepada orang miskin serta dinar yang kamu nafkahkan kepada keluargamu. Maka yang paling besar ganjaran pahalanya adalah yang kamu nafkahkan kepada keluargamu.” (HR. Muslim 2/692 no. 995)

Oleh karenanya seorang suami jangan pelit terhadap istrinya. Hendaknya   seorang   suami   memberikkan   nafkah   kepada istrinya sesuai kelapangan yang Allah berikan kepadanya. Karena sangat banyak dalil yang menunjukkan bahwa seorang suami  harus  berbuat  baik  kepada  istrinya.  Oleh  karenanya tatkala seorang suami memiliki rezki yang terbatas, maka Allah memerintahkan pula untuk memberikan nafkah sesuai dengan kemampuannya.

Adapun perintah dalam hadits Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam yang menyebutkan tentang bagaimana seorang suami harus memberi nafkah kepada  istrinya. Dalam hadits disebutkan bahwa istri Abu Sufyan mengeluh kepada Nabi  Muhammad shallallahu alaihi wa sallam.

Dari  ‘Aisyah  radhiallahu anha berkata,

Hindun binti ‘Utbah istri Abu Sufyan datang menemui Rasulullah Muhammad shallallahu alaihi wa sallam seraya berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah laki-laki yang pelit, dia tidak pernah memberikan nafkah yang dapat mencukupi keperluanku dan kepeluan anak-anakku, kecuali bila aku ambil hartanya tanpa sepengetahuan darinya. Maka berdosakah jika aku melakukannya?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab: “Kamu boleh mengambil sekedar untuk mencukupi kebutuhanmu  dan  anak-anakmu.”  (HR.  Muslim  3/1338  no.1714)

Dari hadits ini kita mengambil pelajaran bahwa wajib bagi suami   untuk   memenuhi   kebutuhan   istri   dan   anaknya. Sehingga jika ada seorang suami yang tidak memenuhi kebutuhan istri dan anaknya padahal dia mampu, maka boleh seorang istri mengambil harta suaminya untuk memenuhi kebutuhannya dan anak-anaknya dengan secukupnya. Dan tidak boleh seorang istri mengambil harta suaminya secara berlebih-lebihan, karena hal tersebut adalah haram bagi sang istri. Akan tetapi jika seorang suami telah memenuhi segala kebutuhan istri dan anaknya, maka haram bagi istri mengambil harta suaminya sepeserpun.

Maka saya sampaikan bahwa kewajiban memberi nafkah adalah suatu hal yang penting dan meruakan hak istri yang harus ditunaikan seorang suami. Kewajiban nafkah suami terhadap istri di antaranya adalah dalam hal makanan, pakaian, dan tempat tinggal.

 

Kewajiban suami memenuhi hak terhadap istrinya dalam Islam (Madinanews.id)
Kewajiban suami memenuhi hak terhadap istrinya dalam Islam (Madinanews.id)

Hak istri terhadap suami dalam bentuk kewajiban suami memberikan nafkah berupa:

  • Nafkah pangan (makanan)

Seorang suami wajib memberi makan kepada istrinya sebagaimana  yang  dia  makanan.  Sebagaimana  hadits  yang telah kita sebutkan. Sehingga jangan sampai kita dapati istri kita dalam keadaan kurus, kekurangan makanan, dan kekurangan gizi. Karena istri punya hak untuk mendapatkan makanan. Maka seorang istri berhak mendapatkan makanan sebagaimana apa yang dimakan oleh suaminya. Akan tetapi tidak wajib bagi seorang suami untuk selalu memberikan makanan yang mewah, melainkan memberikan makanan yang sewajarnya. Adapaun jika sesekali maka tidak mengapa, karena jika selalu makanan yang mewah, maka hal tersebut malah masuk dalam hal pemborosan.

 

  • Nafkah sandang (pakaian)

Seorang suami hendaknya memberikan nafkah pakaian, sepatu, tas dana perlengkapan lainnya kepada istrinya dengan wajar. Sehingga seorang istri memiliki sesuatu yang bisa dia kenakan di rumahnya, atau pada acara-acara yang dia hadiri seperti walimah, pertemuan, dan acara yang lainnya. Kemudian perlu untuk diperhatikan bahwa hendaknya nafkah sandang tersebut tidaklah berlebih-lebihan, melainkan sesuai dengan kemampuan sang suami. Karena kita dapati sebagain para istri memiliki berbagai macam koleksi sandal dan sepatu, tas, dan pakaian. Padahal mungkin cukup dua hingga tiga yang dimiliki oleh seorang istri. Ketahuilah bahwa berlebih-lebihan dalam hal ini tidaklah memberikan faidah. Oleh karenanya tidak wajib bagi suami untuk memenuhi permintaan istri yang suka mengoleksi sepatu, tas atau pakaian. Hendaknya seorang suami  memenuhi  kebutuhan  istri  sesuai  dengan kemampuannya dan juga sewajarnya sebagaimana wanita- wanita yang ada pada zaman sekarang.

 

  • Nafkah papan (tempat tinggal)

Dalam hal tempat tinggal, seorang istri berhak untuk mendapatkan tempat tinggal sendiri yang terpisah dari orang tua maupun iparnya atau saudaranya. Jangankan wanita yang masih dalam status pernikahan, suami wajib memebrikan tempat  tinggal bagi wanita yang dicerai dan dalam  masa ‘iddah. Sebagaiaman firman Allah subhanahu wa ta’alayang bercerita tentang wanita yang dicerai dalam Alquran,

Tempatkanlah mereka  (para  istri)  di  mana  kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya   sampai   mereka   melahirkan,   kemudian   jika   mereka menyusukan (anak-anak)mu maka berikanlah imbalannya kepada mereka;  dan  musyawarahkanlah  di  antara  kamu  (segala  sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan, maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.” (QS. Ath-Thalaq : 6)

Maka kalau wanita yang dicerai saja Allah Muhammad shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan untuk  memberikan  tempat  tinggal,  maka  bagaimana  lagi dengan seorang wanita yang masih menjadi istri sah.

Sebagaimana yang telah kita sebutkan sebelumnya bahwa asalnya tempat tinggal yang harus suami sediakan adalah tempat tinggal yang bersifat privasi dan terpisah dari kerabat suami atau bahkan istri suami yang lainnya. Para ulama mengatakan seperti al-Kasani rahimahullah,

Jika suami hendak mengajak istrinya tinggal bersama istrinya yang lain atau kalangan keluarga mertua istri seperti ibunda suami, saudari suami (ipar) atau putri dari istrinya yang lain serta kerabat suami yang lain sedang istri enggan dalam hal tersebut, maka suami harus menempatkannya dalam rumah pribadi.” (Bada’i ash-Shana’i 4/32)

Maka jika seorang istri tidak setuju dan mengizinkan kerabat suaminya  untuk  tinggal  bersamanya,  tidak  boleh  seorang suami kemudian marah terhadap istrinya karena itu merupakan bagian hak istri.

Dari sini juga kita dapat mengetahui bahwa tidak boleh seorang suami menggabungkan antara istri yang satu dengan istrinya yang lain dalam satu rumah. Hal ini ditegaskan oleh Ibnu Qudamah rahimahullah dengan mengatakan,

Tidak  boleh  seorang  suami  mengumpulkan  dua  istri  dalam  satu tempat tinggal tanpa keridhaan keduanya, baik istri muda maupun istri tua, karena mudarat yang bisa muncul di antara keduanya, yaitu permusuhan dan kecemburuan. Apabila keduanya dikumpulkan akan mengobarkan pertikaian dan permusuhan. Yang satu akan men-dengar atau melihat ketika suaminya ‘mendatangi’ istri yang lain. Namun, jika kedua istri ridha, hal itu dibolehkan. Sebab, hal itu menjadi hak keduanya dan mereka bisa menggugurkannya.” (Al-Mughni 7/300)

Oleh karena itu jika tatkala seseorang laki-laki menikah, dan kondisi memaksakan dia untuk menempatkan ibunya di rumahnya, maka dia harus sadari bahwa hal tersebut berarti telah menggugurkan hak istri untuk memiliki tempat tinggal sendiri dan yang terpisah. Maka wajib seorang suami untuk meminta   izin  dan  keridhaannya   terlebih  dahulu   kepada istrinya tanpa memaksakannya untuk menggugurkan haknya. Adapun wanita salihah pasti akan memberika izin jika sang suami meminta yang demikian. Karena banyak terjadi perselihan dan cekcok yang luar biasa tatkala seorang suami menggabungkan istri dan ibunya dalam satu rumah, meskipun adapula kasus yang lain yang harmonis hubungan menantu dan mertua. Akan tetapi perlu saya ingatkan bahwa seorang istri tidak wajib merawat ibu mertua. Sehingga tidak boleh bagi seorang suami untuk menyalahkan sang istri tatkala tidak membantunya dalam merawat ibunya, karena syariat menyebutkan demikian.

Oleh karenanya secara fikih seorang istri punya hak untuk memiliki tempat tinggal sendiri dan privasi. Kalau sekiranya seorang  suami  hendak  mendatangkan  kerabatnya  ke rumahnya, maka sang suami haru meminta izin dan ridha istrinya, karena dengan mendatangkan kerabat suami berarti telah menggugurkan hak istri.

Dalam hak istri terhadap suami ini juga timbul pertanyaan, apakah masih wajib bagi suami memberi nafkah kepada istri yang berkerja? Maka dalam hal ini  terdapat  dua  keadaan.

Keadaan  pertama,  ada pembahasan dalam masalah fikih berjudul syarat dalam pernikahan. Yang dimaksud hal ini bukanlah syarat sahnya nikah, akan tetapi syarat tambahan yang dipasang oleh calon suami atau istri dalam pernikahan. Sebagai contoh seorang laki-laki  memberikan  syarat  kepada  sang  wanita,  bahwa mereka akan menikah jika sang wanita bersedia tinggal di daerah tertentu yang telah ditentukan oleh calon suami. Kalau calon istri setuju, maka dia harus memenuhi persyaratan tersebut. contoh lain adalah calon istri menyetujui terlaksananya pernikahan dengan syarat setelah menikah dia dibolehkan untuk dan/atau tetap bekerja. Maka jika calon suami menyetujui persyaratan tersebut, kelak ketika istri telah bekerja, maka suami tetap wajib memberikan nafkah kepada istri karena telah menyetujui syarat tersebut sejak awal.

Keadaan kedua,  apabila sayarat-syarat tersebut  (istri ingin bekerja) muncul dikemudian hari (setelah menikah), maka dengan demikian seorang istri mengambil hak suami yaitu seorang istri untuk tinggal di rumah. Maka dalam hal ini perlu ada pengertian dan diskusi dari keduanya untuk mencari persetujuan tentang nafkah, apakah masih ada, atau dikurangi, atau yang lainnya. Karena tatkala seorang istri bekerja di luar rumah, maka dia telah mengambil hak suami, dan menjadi keputusan suami untuk menggugurkan haknya atau tidak.

 

Hak hak istri terhadap suami
Hak hak istri terhadap suami

B. Hak-hak istri terhadap suami selain harta:

1.Suami harus adil terhadap istri-istrinya

Jika seorang suami memiliki istri lebih dari satu, maka dia harus bersikap adil kepada semua istrinya. Dan jika seorang suami tidak adil  kepada  istri-istrinya,  maka dippastikan dia telah  terjerumus  dalam  dosa  besar  karena  dia  terancam dengan ancama khusus dari Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam . Dalam sebuah hadits Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

Barangsiapa yang memiliki dua orang istri kemudian ia cenderung kepada salah seorang diantara keduanya, maka ia akan datang pada hari Kiamat dalam keadaan sebelah badannya miring.” (HR. Abu Daud 2/242 no. 2133)

Kata para ulama maksud dia datang dalam keadaan miring adalah dia datang pada hari kiamat dalam keadaan dipermalukan di hadapan banyak orang. Oleh karenanya hal ini menunjukkan bahwa berlaku tidak adil adalah dosa besar. Maka tatkala seseorang memikiki istri lebih dari satu, jangan sampai dia berlaku tidak adil.

Maka keadilan di antara para istri hukumnya wajib bagi seorang suami. Adil yang pertama adalah adil dalam hal jatah menginap yang harus ditunaikan sesuai dengan kesepakatan. Adil  yang  kedua  adalah  dalam  hal  jatah  nafkah.  Sebagian ulama mengatakan bahwa adil dalam hal ini hanya pada hal- hal hang wajib. Meskipun kadarnya tidak sama, akan tetapi sudah mencukupi hak-hak istri. Sebagian ulama yang lain mengatakan bahwa harus adil dalam segala hal. Akan tetapi adil dalam segala hal ini sungguh sangat berat. Sehingga sebagian ulama mengatakan bahwa sebenarnyaa tidak sampai pada derajat harus adil dalam semua hal, akan tetapi hanya sampai pada derajat yang disunnahkan (dianjurkan).

Kemudian juga dalam hal bersafar. Jika seorang suami bersafar dalam rangka untuk liburan dan mengajak salah satu istri, maka wajib bagi seorang suami untuk mengajak istri yang lain  pada  waktu  yang  lain.  Akan  tetapi  jika  safar  tersebut bukan  dalam  rangka  liburan,  melainkan  urusan  pekerjaan, maka suami berhak memilih siapa di antara istrinya yang hendak dia ikutkan bersamanya.

2.Mempergauli istri dengan baik

Allah subhanahu wa ta’alaberfirman,

Dan bergaullah dengan mereka menurut cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya.” (QS. An-Nisa : 19)

Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam juga bersabda,

Bertakwalah kalian kepada Allah dalam berbuat baik terhadap wanita. Sesungguhnya kalian telah mengambil mereka sebagai amanah Allah.” (HR. Ibnu Majah 2/1025 no. 3074)

Dari sini seorang suami harus sadar bahwasanya istri adalah amanah dari Allah subhanahu wa ta’aladan harus dijaga dengan baik, karena kelak  seorang  suami  akan  dimintai  pertanggungjawabannya terhadap amanah yang Allah berikan kepadanya.

Dalam hadits lain Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

Dan aku berwasiat (untuk berbuat baik) kepada wanita, karena sesungguhnya dia diciptakan dari tulang rusuk, dan bagian yang paling bengkok adalah tulang rusuk yang paling atas, jika kamu berusaha untuk  meluruskannya,  niscaya  akan  patah,  jika  kamu membiarkannya, dia akan senantiasa bengkok, maka aku berwasiat agar kalian berbuat baik terhadap wanita.” (HR. Muslim 1468)

Maka tatkala kita ketahui bahwa istri kita tercipta sebagaimana Hawa yaitu dari tulang rusuk Nabi Adam ‘alaihissalam, maka tabiat  tulang  tersebut  adalah  bengkok dan tidak mungkin untuk diluruskan. Oleh karenanya Nabi  Muhammad shallallahu alaihi wa sallam menjelaskan tentang kekurangan wanita bukan bertujuan untuk menghinakan para wanita, akan tetapi agar para laki-laki memberi  udzur  kepada  wanita. Oleh  karenanya  Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam membuka dan menutup hadits di atas dengan memerintahkan untuk  berbuat  baik  kepada  para  wanita.  Sebagian  ulama menafsirkan  kata  “Aku  berwasiat  agar  kalian  berbuat  baik terhadap wanita ” dengan mengatakan,

Yaitu hendaknya sebagian (para suami) saling mewasiatkan sebagian (para  suami) yang  lain  untuk berbuat  baik  kepada  mereka  (para istri).”

Penafsiran ulama terhadap hak istri terhadap suami di atas, seakan-akan menunjukkan bahwa perkara berbuat baik kepada istri adalah perkara yang seering dilupakan,  sehingga  para  ulama  merasa  perlu  untuk  para suami saling mengingatkan kepada para suami yang lainnya akan hal ini. Karena memang benar bahwa saat ini banyak seorang suami yang lupa untuk berbuat baik kepada istrinya. Padahal tatkala bergaul dengan wanita lain, dia bersikap lemah lebut  dan  bertutur  kata  yang  sopan.  Akan  tetapi  tatkala bertemu dan berbicara dengan istrinya, dia tidak memikirkan kata-kata yang keluar dari mulutnya, sehingga tidak jarang dia menyakiti hati istrinya dan membuatnya menangis. Ini adalah perkara yang sangat menyedihkan. Syaikh Abdurrazza pernah menceritakan kisah yang seperti ini. Ada empat orang yang saling bersahabat, dan salah satunya adalah yang paling berakhlak mulia. Sehingga tatkala ketiga temannya pulang ke rumahnya   masing-masing,   mereka   menceritakan   baiknya akhlak  temannya  kepada  istrinya  masing-masing,  sehingga istri-istri merekapun mengenal teman suaminya tersebut sebagai orang yang berakhlak mulia. Sampai suatu ketika mereka berempat mengadakan acara keluarga dengan mengahdirkan masing-masing istrinya. Tatkala masing-masing istri mereka bertemu, ketiga istri temannya akhirnya bercerita dan memuji teman suaminya yang berakhlak mulia kepada istrinya. Maka seketika istrinya kaget karena selama ini dia tidak mendapatkan kelembutan akhlak tersebut dari suaminya sebagaimana   yang   diceritakan   oleh   ketiga   istri   teman suaminya.

Oleh karenanya kita sering mendapati sebuah fenomen dimana seseorang mampu berbuat baik kepada orang yang jauh, akan tetapi bagi orang terdekatnya (di rumah) tidak demikian. Padahal sikap tersebut harusnya terbalik. Sehingga ketika seorang suami mudah memaafkan kesalahan orang lain, maka seharusnya dia pun bisa lebih mudah lagi untuk memaafkan istrinya. Begitupula dalam hal memberi udzur dan kebaikan-kebaikan  lainnya.  Karena  sesungguhnya  kebaikan istri itu sangat banyak, apalagi Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam telah mengisyaratkan bahwa wanita itu sifatnya bengkok dan sulit untuk diluruskan.

Oleh karenanya kita sebagai laki-laki harus mengerti kekurang- kekurangan wanita tersebut. apalagi sebagian ulama menafsirkan maksud tulang rusuk yang paling bengkok di bagian atas adalah lisan para wanita yang terkadang berbicara tanpa memikirkan terlebih dahulu. Oleh karena itu hendaknya suami tidak terlalu mengambil hati dari perkataan istrinya, karena telah menjadi tabiatnya seperti itu.

Kemudian dalam hadits lain Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

Orang yang paling baik di antara kalian adalah orang yang paling baik  terhadap  istrinya,  dan  aku  adalah  orang  yang  paling  baik terhadap istriku.” (HR. Ibnu Majah 1/636 no. 1977)

Ini dalil bahwa kesempatan bagi seorang suami untuk meraih surga  tertinggi  dengan  berakhlak  mulia  terhadap  istrinya.

Karena kata Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam ,

Sesungguhnya di antara orang yang paling aku cintai dan yang tempat duduknya lebih dekat kepadaku pada hari kiamat ialah orang yang akhlaknya paling bagus.” (HR. Tirmidzi 4/370 no. 2018)

Dan sungguh akhlak asli seseorang akan tampak ketika seseorang bergaul dengan istrinya. Tatkala seseorang bergaul dengan  orang  lain,  maka  semua  orang  bisa  untuk memperbagus  perangainya  sampai  kapanpun,  akan  tetapi ketika bersama istri, maka itu adalah hal yang tidak mudah untuk dilakukan dalam  waktu  yang  lama. Maka ketika ada seseorang yang terus berakhlak mulia kepada istrinya, maka ketahuilah bahwa memang dirinya memiliki akhlak mulia dan tidak dibuat-buat. Oleh karenanya hendaknya para suami menjadikan  hadits  ini  sebagai  motivasi  untuk  bisa  meraih surga tertinggi dengan menajdi suami yang terbaik untuk istri.

Dan sebaik-baik contoh suami yang berbuak baik terhadap istrinya adalah Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam . Di antara kisahnya adalah tatkala istri Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam, Shafiyah mendatangi beliau yang dalam keadaan i’tikaf di sepuluh terakhir Ramadhan. Dan kita tahu bahwa hakikat i’tikaf adalah konsentrasi beribadah kepada Allah, dan tidak boleh keluar dari masjid kecuali darurat. Akan tetapi Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam, memberhentikan ibadahnya kepada Allah agar dapat berbicara dengan istrinya, dan mengantarkan istrinya keluar dari masjid sampai kerumahnya. Kisah lain juga tatkala Shafiyyah hendak naik ke atas untanya, akan tetapi dia tidak bisa mencapainya. Maka Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam, menegakkan lututnya untuk dinaiki Shafiyyah agar bisa naik ke atas untanya. Dan kejadian ini disaksikan oleh  para  sahabat.  Ketahuilah  para  suami,  sesungguhnya wanita  itu  ingin  ketika  dia  diperlakukan  mulia  di  hadapan orang lain, dia ingin menunjukkan bahwa dia disayangi dan memiliki kedudukan yang baik di sisi suaminya. Sebagaimana yang dilakukan ‘Aisyah radhiallahu ‘anha. Beliau mengatakan,

Suatu hari orang-orang Habasyah masuk masjid dan menunjukkan atraksi permainan di dalam masjid, lalu Rasulullah Muhammad shallallahu alaihi wa sallam memanggil Aisyah, “Wahai Humaira, apakah engkau mau melihat mereka?”

Aisyah menjawab, “Iya.” Maka Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam berdiri di depan pintu, lalu aku datang dan aku letakkan daguku pada pundak Rasulullah dan aku tempelkan wajahku pada pipi beliau.” Lalu ia mengatakan, “Di antara perkataan mereka tatkala itu adalah, ‘Abul Qasim adalah seorang  yang  baik’.”  Maka  Rasulullah Muhammad shallallahu alaihi wa sallam mengatakan,  “Apakah sudah  cukup  wahai  Aisyah?”  Ia  menjawab:  “Jangan  terburu-buru wahai Rasulullah.” Maka beliau pun tetap berdiri. Lalu Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam mengulangi   lagi   pertanyaannya,   “Apakah   sudah   cukup   wahai Aisyah?”  Namun,  Aisyah  tetap  menjawab,  “Jangan  terburu-buruwahai  Rasulullah Muhammad shallallahu alaihi wa sallam ,  “Aisyah  mengatakan,  “Sebenarnya  bukan karena aku senang melihat permainan mereka, tetapi aku hanya ingin memperlihatkan kepada para wanita bagaimana kedudukan Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam terhadap dan kedudukanku terhadapnya.” (HR.An-Nasa’i 8/181 No 8902).

Maka ini di antara dalil  yang  menunjukkan  bagaimana perhatian Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam terhadap istrinya. Maka hendaknya seorang suami memuliakan istri dengan berbagai sikap yang baik.

Dalam hadits lain juga disebutkan bahwa ‘Aisyah radhiallahu ‘anha mengatakan,

Rasulullah Muhammad shallallahu alaihi wa sallam pernah melaksanakan shalat dengan duduk dan Beliau membaca  surat  sambil  duduk.  Bila  sedikit  tersisa  dari  bacaannya sekitar tiga puluh atau empat puluh ayat, maka beliau berdiri dan melanjutkan bacaannya itu dengan berdiri. Kemudian beliau rukuk lalu sujud, Kemudian beliau melakukan seperti itu pada rakaat kedua. Bila beliau telah menyelesaikan shalatnya, beliau melihat (kepadaku). Bila aku telah bangun maka beliau mengajak aku berbincang dan bila aku masih tidur, maka beliau berbaring“. (HR. Bukahri 2/48 no.1119)

Lihatlah bagaimana sikap Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam yang menyempatkan berbicara dengan istrinya di penghujung malam. Padahal kita ketahui bahwa pada waktu itu adalah waktu yang dianjurkan untuk banyak berdzikir dan berdoa kepada Allah Muhammad shallallahu alaihi wa sallam .

3.Hendaknya seorang suami cemburu kepada istrinya.

Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

Sesungguhnya diantara cemburu itu ada yang disukai Allah dan ada yang dibenci Allah dan diantara sikap sombong itu ada yang disukai Allah dan ada yang dibenci Allah, cemburu yang disukai Allah adalah cemburu dalam keraguan dan yang dibenci Allah adalah cemburu diluar keraguan, sedangkan sikap sombong yang  disukai  Allah  sombongnya  seorang  hamba  untuk  Allah  saat perang  dan  sombong  dengan sedekah.”  (HR.  Ahmad  5/445  no.23798)

Oleh karenanya tatkala seorang suami mendapati istrinya berbicara dengan orang lain, maka hendaknya seorang suami merasa cemburu akan hal tersebut, karena hal tersebut adalah hal yang patut untuk seorang suami merasa curiga. Seorang suami  harus  menunjukkan  kecemburuannya  agar  sang  istri tahu bahwa dia disayang oleh suaminya. Bukan malah seorang suami memamerkan kecantikan dan aurat istrinya dengan membiarkan istrinya menggunakan pakaian yang menarik perhatian orang-orang. Maka hal yang seperti ini tidak diperbolehkan karena di antara hak istri adalah seorang suami cemburu kepadanya jika didapati hal-hal yang perlu untuk dicurigai. Akan tetapi jika kecemburuan tersebut tanpa alasan atau kecurigaan yang berlebihan, maka yang demikian  juga tidak boleh.

4.Tidak boleh seorang suami mencela fisiknya

Tidak boleh bagi suami untuk mengejek, mengolok-olok, atau mencela fisik sang istri dengan perkataan apapun, meskipun perkataan itu benar adanya. Apalagi sampai mengatakan sebagaimana di dalam hadits,

Dan janganlah engkau menjelek-jelekkannya (dengan perkataan atau cacian) dengan mengatkan ‘Semoga Allah memburukkan wajahmu’.” (HR. Abu Daud 2/244 no. 2142)

5.Tidak boleh memboikotnya kecuali di dalam rumah

Ketika  seorang  suami  sedang  marah  terhadap  istrinya, jangan dengan mudah baginha untuk pergi dari rumahnya dan tidak pulang. Ketahuilah bahwa hak tersebut hanya boleh dilakukan dalam kondisi terdesak. Akan tetapi jika ada seorang suami yang setiap kali marah kepada istrinya meninggalkan rumahnya, maka hal tersebut tidak boleh. Oleh karenanya seorang suami boleh memboikot istri dengan syarata hanya di rumahnya, dan ini adalah hak istri. Bahkan para ulama mengatakan bahwa meskipun hal tersebut boleh dilakukan sebagaimana yang pernah di lakukan Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam terhadap istri-istrinya.  Akan  tetapi  hal  tersebut  (memboikot  istri  di  luar rumah) bisa membuat istri jauh lebih sakit hati. Maka ingatlah bahwa hukum asal seorang  suami tidak boleh meninggalkan rumah. Dia boleh marah dan jengkel, akan tetapi tetap di rumahnya memperhatikan istrinya.

6.Mengingat kebaikan istri tatkala suami marah kepada istrinya

Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

Janganlah seorang Mukmin membenci wanita Mukminah, jika dia membenci salah satu perangainya, niscaya dia akan ridha dengan perangainya yang lain.” (HR. Muslim 2/1091 no. 1469)

Maka  tatkala  istri  kita  melakukan  kesalahan,  jangan  kita seorang suami langsung terfokus pada kesalahannya tersebut. Ingatlah kebaikan-kebaikannya yang lain, agar hati kita bisa bersyukur. Karena baik wanita maupun laki-laki pasti memiliki kesalahan. Maka jangan sampai karena satu kesalahan seorang istri   membuat   suami   melupakan   segala   kebaikan   yang dilakukan istri terhadapnya.

Demikianlah pembahasan kita seputar ha-hak istri terhadap suami pada kesempatan kita saat ini.

======================================

Karya : Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA.

Sumber : Firanda.com

slot server myanmar

bonus new member

bonus new member

https://www.cityhospitalkangra.com/

slot garansi kekalahan

joker123 apk

https://hoagyhouse.com/slot-garansi/

https://www.drawmypad.com/sbotop/

https://scstile.com/slot-kamboja/

https://www.pemudaamanah.com/wp-includes/sbotop/

https://ongrespetojusticiaydignidad.cl/wp-includes/slot-deposit-pulsa/

https://www.annalongogioielli.com/wp-includes/slot-server-vietnam/

sbobet

situs judi bola

situs slot kamboja

slot deposit

slot pakai pulsa

slot deposit

bonus new member

slot bonus 100